Mengenal UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional Part (1)
Oleh : Dr.H.IWAN RASIWAN, SH., MH ( Dosen Hukum Pidana Universitas kartamulia Purwakarta)
Purwakarta - Dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.
UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023.KUHP nasional mulai berlaku efektif terhitung mulai tangal 2 januari 2026.kurang lebih setahun lagi akan berlaku KUHP nasional.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia. Pengesahan KUHP nasional melalui UU No.1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.
Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 adalah filosofi yang mendasari dibentuknya Wetboek van Strafrecht dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana. Sedangkan UU No. 1 Tahun 2023 mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin), keseimbangan antara kepntingan umum/negara dan kepentingan pribadi, keseimbangan perlindungan pelaku dan korban, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, keseimbangan antara hukum tertulis dan tidak tertulis, keseimbangan antara nilai nasional dan universal serta keseimbangan antara hak azasi manusia dan kewajiban asasi manusia..
UU 1/2023 tentang KUHP terdiri atas 2 (dua) buku yakni Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisi aturan umum terdapat asas-asas, norma-norma hukum Pidana serta sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar UU 1/2023.
Buku ke satu terdiri dari 6 bab, 13 bagian, 27 faragraf dan 187 pasal., buku ke dua juga sebagai pedoman dalam Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Buku ke dua tentang Tindak Pidana terdiri dari : 37 bab, 94 bagian, 60 Paragraf dan 437 Pasal.Secara keselurahan KUHP pidana Nasional terdiri dari : 43 bab, 107 bagian, 8 Paragraf dan 624 pasal.
KUHP Nasional lebih mengacu kepada New paradigma keadilan Hukum Pidana modern yaitu :
1. Keadilan Korektif : ( Keadilan di berikan kepada pelaku Tindak Pidana )
bertujuan untuk memperbaiki kelakuan yang salah dari pelaku (menumbuhkan rasa penyesalan & membebaskan rasa bersalah).
2. Keadilan Rehabilitatif ( Keadilan untuk korban dan pelaku )
ditujukan untuk pelaku & korban tindak pidana; kepada pelaku melalui permasyarakatan untuk membina & mengintegrasikan pelaku kembali pada masyarakat, dan kepada korban berupa pemulihan/perbaikan akibat Tindak Pidana.
3. Keadilan Restoratif ( Keadilan untuk korban )
difokuskan untuk korban melalui pendekatan restitusi secara aktif yang melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengacu pada 5 (Lima ) misi antara lain:
1. Dekolonialisasi
Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), & memuat alternatif Sanksi Pidana;
2. Rekodifikasi hukum pidana;
Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas);
3. demokratisasi hukum pidana;
Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait;
4. harmonisasi
Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law);
5. Modernisasi
filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat